Penjaga Pintu Air Kali Porong: Warga Bantaran Sungai Cemaskan Banjir

1 11 2007

Persidangan kasus Lapindo (31/10) di PN Jakarta Selatan mendengarkan kesaksian dari dua orang warga yang diajukan oleh pihak tergugat. Saksi pertama adalah seorang penjaga pintu air Kali Porong yang telah bekerja sejak tahun 1988 membagi air irigasi ke sawah, sumur-sumur milik warga dan sumber air untuk PDAM. Aliran air berasal dari Kali Kanal, merupakan anak sungai Kali Porong, jaraknya sekitar 30 km di atas posisi pembuangan lumpur (spill way) ke arah hulu. Setelah pembuangan lumpur ke Kali Porong, masyarakat di empat desa yakni desa Mindi, Pejarakan, Kedung Cangkring dan Besuki masih menggunakan air dari Kali Kanal untuk keperluan sehari-hari, memasak dan mandi. Di bagian sebelah atas (arah ke hulu) dari spill way masih banyak orang yang melakukan aktivitas menangkap ikan. Bahkan PDAM menggunakannya sebagai sumber air sejak lima tahun lalu.

Sebaliknya kondisi di sebelah bawah (ke arah laut) Kali Porong tingkat sedimentasinya makin tinggi. Jika sebelum pembuangan lumpur jarak dari dasar sungai dengan tebing sekitar 7 meter, sekarang tinggal 1,5-2 meter saja. Sedimentasi ke arah hulu hanya sejauh 200 meter, sedangkan ke arah laut mencapai 2 km. Akibatnya warga di pinggir Kali Porong sekarang merasa cemas, jika sewaktu-waktu air sungai meluber saat datang musim hujan. Jika ini betul-betul terjadi, diyakini 5 kecamatan di 3 kabupaten (Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan) yang berada di sepanjang Kali Porong terancam terendam luapan sungai. Sejak dikeluarkannya Perpres tentang pembuangan lumpur ke Kali Porong (Maret 2007) sendiri musim penghujan belum terjadi, tapi kecemasan tetap menghinggapi warga.

Sementara saksi kedua adalah relawan pemantau tanggul di titik rawan 25 hingga 42 mengungkapkan bahwa BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) pernah berusaha meyakinkan masyarakat bahwa lumpur tidak membahayakan kesehatan. Waktu peringatan tujuh belasan, dua kuintal bibit ikan diceburkan ke kolam di samping tanggul untuk lomba mancing ikan, dan warga yang mengkonsumsinya tidak apa-apa. Tapi setelah ditegaskan oleh pihak penggugat dari WALHI, jelas bahwa ikan-ikan itu tidak mungkin dilepaskan di dalam lumpur panas.


Aksi

Information

Tinggalkan komentar